Lampung Selatan – Kegiatan pembukaan lahan untuk sawah yang dilakukan di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Seragi, menuai sorotan. Proyek ini dikelola oleh seorang pemborong bernama Parudin, dan disinyalir tidak memiliki izin resmi serta menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.
Dari pantauan di lapangan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Saat dikonfirmasi, pemilik lahan membenarkan aktivitas tersebut.
“Benar, lahan itu saya ubah menjadi sawah. Tapi saya tidak membayar dengan uang karena tidak punya, jadi saya jual lahannya dan kayu-kayu yang ada di situ kepada pemborong Parudin,” jelasnya.
Pengawasan di lapangan dilakukan oleh seseorang yang juga tak ingin disebutkan identitasnya, hanya disebut inisial “AS”. Kepada wartawan, ia mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan.
“Saya cuma mengontrol pekerja. Urusan izin dan sebagainya itu semua ditangani oleh Parudin,” katanya singkat.
Sayangnya, aktivitas ini berdampak pada kerusakan infrastruktur. Jalan poros atau jalan kabupaten di sekitar lokasi mengalami kerusakan cukup parah akibat dilintasi kendaraan berat seperti dump truck dan mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut tanah dari area penggalian yang diduga termasuk dalam kategori tambang jenis C.
Upaya untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Desa Kuala Sekampung pun tidak membuahkan hasil. Saat tim media mendatangi kantor desa, kades tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui WhatsApp, hanya anaknya yang membalas pesan singkat: “Bapak lagi rewang” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ditemukan bukti adanya izin lingkungan maupun izin operasional lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Masyarakat berharap agar dinas terkait dan aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti, serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Aktivitas tanpa izin dan penggunaan solar bersubsidi dalam kegiatan komersial dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara serta merusak lingkungan sekitar.(Red)
(Laporan: An’s)