Way Kanan ( Lampung), Semendonews.site- Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu, (18/06/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 mei 2025 pukul 08.00 WIB korban ditelpon oleh istrinya dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya kemudian korban langsung pulang kerumah dan memeriksa didalam rumah saat melihat dibagian dalam kamar tidur sudah dalam keadaan berantakan, Selanjutnya korban memeriksa barang miliknya yakni 1 (satu) unit HP merek POCO X3 warna biru yang tadinya berada diatas lemari hias dalam kamar dan uang sejumlah 5 juta rupiah yang disimpan secara terpisah didalam laci lemari kamar, didalam tas dan celengan kaleng biscuit yang diketahui barang tersebut sudah tidak ada.
“Modus pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu dapur dan kunci gembok kamar tidur dan akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah 7 juta rupiah, dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti", jelas Kapolsek.
lebih lanjut Kapolsek Way Tuba Menjelaskan Kronologis penangkapan setelah personil Polsek Way Tuba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian, dari informasi tersebut Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut pada Selasa 17 juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB, anggota mengamankan MK (49) warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," urai Iptu Boby
Dikatakan Kapolsek Way Tuba, setelah melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan itu, Ditemukan barang bukti satu buah handphone merek POCO X3,” terangnya
Saat ini tersangka, tambah Kapolsek, telah diamankan di Mapolsek Way Tuba guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Tandasnya.(Red)