Laporan mengenai kelulusan salah satu pegawai non ASN yang mengafdi di UPTD puskesmas kecamatan Ngambur.
di indikasi kan pegawai non ASN tersebut tidak pernah mengisi apsen sejak bulan Desember tahun 2024 hingga bulan juli tahun 2025.
Arti nya pegawai non ASN tersebut sangat jelas menunjuk kan sikap tidak kedisiplinan sebagai abdi masyarakat khusus nya kecamatan Ngambur.
Penasehat hukum GWI pesibar menyampai kan,"saya selaku penasehat hukum gabungan wartawan indonesia menanggapi laporan masyarakat mengenai pegawai non ASN atas nama ini sial DM yang bertugas di puskesmas kecamatan Ngambur berdasar kan indikasi dan impormasi dari masyarakat bahwa pegawai non ASN ini telah mengundur kan diri dan tidak pernah mengisi apsen sejak bulan Desember tahun 2024 lalu hingga bulan juli tahun 2025 ini,"ujar nya.
Masih kata Agus Cik,"saya tegas kan kepada BKPSDM dan pemerintahan kabupaten pesisir barat agar dapat mengambil langkah yang lebih bijak Karana bila mana ini di biar kan saja akan berdampak patal terhadap yang lain karna ini jelas sudah mencerminkan kan sikap yang tidak kedisiplinan saat jam kerja,saya mintak kepada pemerintahan kabupaten pesisir barat saudara DM ini untuk penerbitan SK nya tolong di pertimbang kan lagi selama belum berdampak negatif,"tutup nya.
Berdasar kan bukti surat pengunduran diri saudara DM dan SK pengunduran diri pada bulan juli 2025 sudah di keluarkan dan di tanda tangani oleh bupati Dedi Irawan.(Dodo)