SK kepengurusan yang bernomor 053/SK/DPP KWRI/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP KWRI Ozzy Sulaiman Sudiro,SH,.M.Sc dan Sekretaris Jenderal Drs.Micco Kasah,M.Si, diserahkan langsung oleh Ketua DPC KWRI Way Kanan M Fikri didamping oleh Sekkretaris Hamdani Ma'ruf dan Biro Hubungan antar lembaga Joko Supriyadi diterima langsung oleh Kabid politik dalam negeri dan organisasi masyarakat,Dedi Iskandar mewakili kepala badan Kesbangpol Way Kanan Arifin.
SK Pengurus yang dikeluarkan merupakan tindak Lanjut dari hasil Muscab 3 DPC KWRI Way Kanan yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 yang lalu.
"Alhamdulillah berkas persyaratan dan lampiran untuk pelaporan keberadaan KWRI Way Kanan dinyatakan lengkap dan diterima.' Kata M Fikri Ketua KWRI Way Kanan.
Atas dasar kelengkapan tersebut Kesbangpol Way Kanan telah mengeluarkan surat tanggapan atas laporan ulang keberadaan ormas DPC KWRI Way Kanan no 220/198/V.06-WK/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyatakan organisasi ini sudah diakui keberadaannya di Way Kanan.
Kepala bidang politik dalam negeri dan organisasi masyarakat Dedi Iskandar mengatakan pelaporan seperti ini sangat penting karena sesuai dengan amanat pasal 5 dan 6 PP nomor 58 tahun 2016 terkait pelaksanaan UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang menyatakan ormas badan hukum terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dan hak asasi manusia.
“hal ini tentunya menjadi kewajiban ormas yang lokus kegiatannya berada di wilayah Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan.” terang Dedi Iskandar.
Dedi juga mengungkapkan,manfaat ormas yang melaporkan eksistensinya berpotensi akan memperoleh pembinaan dari Pemerintah setempat sehingga visi dan misi organisasi masyarakat tersebut dpat selaras dengan kebijakan Pemerintah daerah.(rls)
