Iklan

Arie Anthony ThamrinbBuka Sosialisasi JKK dan JKM Bagi ASN Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Way Kanan, Semendonews.site – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE., membuka Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Buay Pemuka Pengiran Udik, Selasa (23/09/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang dan Manager Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, para Kepala OPD, Bagian Setdakab, serta pimpinan kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam arahannya, Dr. Arie Anthony Thamrin menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Ia menegaskan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KORPRI agar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini.

"Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk memastikan ASN bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan pada akhirnya mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan implementasi program ini diharapkan dapat memperkuat soliditas dan solidaritas ASN melalui wadah KORPRI, sehingga sejalan dengan misi organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional.

Dasar hukum kerja sama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada ASN berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Selain itu, Anggaran Dasar KORPRI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, anggota KORPRI berhak mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya:

Perawatan medis tanpa batas biaya

Santunan kecelakaan kerja

Santunan kematian hingga 48 kali upah

Santunan cacat hingga 56 kali upah

Beasiswa pendidikan untuk dua anak maksimal Rp174 juta

Biaya pemakaman Rp10 juta

Layanan homecare

Program Return to Work

Untuk menjadi peserta, anggota cukup mengisi formulir kepesertaan dan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, dengan perhitungan dasar upah Rp1 juta, peserta yang meninggal dunia setelah minimal tiga tahun kepesertaan berhak atas manfaat jaminan sebagaimana diatur(Red)

Posting Komentar

NextGen Digital Welcome to WhatsApp chat
Howdy! How can we help you today?
Type here...