Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang dan Manager Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, para Kepala OPD, Bagian Setdakab, serta pimpinan kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam arahannya, Dr. Arie Anthony Thamrin menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Ia menegaskan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KORPRI agar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini.
"Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk memastikan ASN bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan pada akhirnya mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan implementasi program ini diharapkan dapat memperkuat soliditas dan solidaritas ASN melalui wadah KORPRI, sehingga sejalan dengan misi organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional.
Dasar hukum kerja sama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada ASN berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Selain itu, Anggaran Dasar KORPRI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, anggota KORPRI berhak mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya:
Perawatan medis tanpa batas biaya
Santunan kecelakaan kerja
Santunan kematian hingga 48 kali upah
Santunan cacat hingga 56 kali upah
Beasiswa pendidikan untuk dua anak maksimal Rp174 juta
Biaya pemakaman Rp10 juta
Layanan homecare
Program Return to Work
Untuk menjadi peserta, anggota cukup mengisi formulir kepesertaan dan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, dengan perhitungan dasar upah Rp1 juta, peserta yang meninggal dunia setelah minimal tiga tahun kepesertaan berhak atas manfaat jaminan sebagaimana diatur(Red)
